Monday, April 9, 2012

Pengelolaan Uang Pecahan Kecil di Bank




Seperti kita ketahui bersama bahwa bank adalah tempat untuk menyimpan uang, mekanisme untuk menyimpan pun sangat mudah, nasabah datang ke tellermembawa uang yang akan di simpan lalu teller menerima uang tersebut dan melakukan beberapa hal untuk keperluan administrasi, setelah hal itu selesai uang nasabah tersebut telah tersimpan di dalam rekening nasabah di bank tersebut dalam bentuk giro, permasalahannya adalah, bagaimanakah nasib fisik uang nasabah tersebut yang telah disetorkan ke bank, apakah uang tersebut tetap disimpan di cabang bank tersebut dan suatu saat nasabah tersebut ingin mengambil uang, naasabah tersebut mendapatkan uang dengan nomor seri yang sama saat dia menyetorkan uang? tentu hal tersebut akan menjadi permasalah apabila hal tersebut benar-benar dilakukan karena akan terjadi penumpukan uang nasabah yang besar di satu cabang bank dan membengkaknya biaya asuransi cash in branch bank tersebut serta biaya tambahan untuk menempatkan uang nasabah tersebut di sebuah brangkas khusus untuk satu nasabah saja, sedangkan nasabah sebuah bank bisa mencapai ribuan bahkan jutaan nasabah, hal tersebut lah yang mendasari penulis untuk membagi pengetahuan mengenai pengelolaan uang tunai tersebut khususnya uang pecahan kecil.
Bank sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat tidak terlepas dari tanggung jawabnya untuk mengelola fisik uang yang diterima dari para nasabah, fisk uang tersebut baik kertas maupun logam harus dikelola sedemikian rupa agar tidak terjadi idle money di bank tersebut, fisik uang yang terhimpun di masyarakat tersebut harus lah terus berputar sehingga uang tersebut dapat di maksimalkan penggunaanya, sebagai contoh uang yang telah dihimpun dari masyarakat tersebut selanjutnya dapat diberikan kepada nasabah corporate yang memerlukan uang pecahan kecil untuk keperluan transaksi perusahaan tersebut.
Fisik uang yang diterima dari masyarakat tersebut biasanya dikumpulkan dan di ikat menjadi jumlah tertentu, uang kertas dikumpulkan dan diikat menjadi 1 brik (100 lembar) dan apabila telah terkumpul 10 brik maka diikat menjadi 1 brood (1000 lembar) dan apabila terkumpul 10 brood maka akan dijadikan satu menjadi 1 bal (10.000 lembar).
Apabila uang-uang tersebut telah dijadikan satu seperti yang telah disebutkan di atas maka uang tersebut telah siap untuk diedarkan kembali ke masyarakat khususnya kepada nasabah corporate yang memerlukan uang pecahan kecil. uang-uang tersebut tidak hanya diikat dan dijadikan satu saja kedalam satu jumlah tertentu tetapi dipisahkan juga antara kualitas Uang layak Edar (ULE) dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) uang yang dapat diedarkan kembali ke masyarakat hanyalah uang dengan kualitas ULE sedangkan uang dengan kualitas UTLEharus disetorkan kembali ke Bank Indonesia untuk dihancurkan. (bersambung)

No comments:


Put your banner here for Free! Join Banner Exchange.